Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 11:59 WIB
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan banding atas putusan bebas hakim, awal bulan ini. Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin membebaskan Anwar dari tuntutan 9 Januari lalu dan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak kuat. Kasus sodomi, dalam hukum Malaysia, diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengacara Anwar, Sankara Nair, mengaku belum menerima nota banding tersebut. "Namun, kalaupun benar, langkah itu sangat disesalkan dan mengkhawatrikan. Kasus ini seperti pengadilan politik untuk Anwar dan bukan pengadilan sebenarnya," tandasnya.
Baca Juga:
Kamaludin Said, kepala kejaksaan agung divisi banding dan pengadilan menyebutkan, jaksa mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Anwar, 64, dituntut dalam kasus sodomi pada 2008, selang beberapa bulan setelah koalisi oposisi meraih suara signifikan dalam pemilu. Pencapaian tertinggi oposisi selama lima dekade.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer