Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar

Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Sebelumnya, mantan deputi perdana menteri Malaysia tersebut telah divonis bersalah dan dihukum atas kasus sodomi serta korupsi pada Agustus 2000. Kasus itu dituduhkan kepada Anwar, setelah pecah kongsi dengan bosnya, mantan Perdana Menteri Mahatir Mohamad.

Dia dibebaskan pada 2004. Sementara kasus sodomi kembali dipersangkakan  kepada Anwar setelah menjalani hukuman penjara enam tahun. Kali ini korbannya adalah mantan asisten pribadinya, Saiful Bukhari Azlan. (AP/AFP/cak/ami)

KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News