Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa

Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Ari membantah jika kejaksaan telah  memberi hak-hak khusus kepada tersangka. Menurutnya penahanan tidak dilakukan semata-mata didasari sejumlah pertimbangan.

"Yang pertama karena pihak rumah sakit menyatakan tersangka masih dalam tahap penyembuhan. Selain itu, pihak tersangka juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, tersangka cukup kooperatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, kepolisian menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Ketika itu putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua penumpang Luxio, meninggal dunia.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News