Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:23 WIB

Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Ari membantah jika kejaksaan telah memberi hak-hak khusus kepada tersangka. Menurutnya penahanan tidak dilakukan semata-mata didasari sejumlah pertimbangan.
"Yang pertama karena pihak rumah sakit menyatakan tersangka masih dalam tahap penyembuhan. Selain itu, pihak tersangka juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, tersangka cukup kooperatif," katanya.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Ketika itu putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua penumpang Luxio, meninggal dunia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung