Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:23 WIB
Ari membantah jika kejaksaan telah memberi hak-hak khusus kepada tersangka. Menurutnya penahanan tidak dilakukan semata-mata didasari sejumlah pertimbangan.
"Yang pertama karena pihak rumah sakit menyatakan tersangka masih dalam tahap penyembuhan. Selain itu, pihak tersangka juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, tersangka cukup kooperatif," katanya.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Ketika itu putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua penumpang Luxio, meninggal dunia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak