Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman

Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Olivia Sembiring, mendalilkan bahwa berdasarkan pasal 6 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah jelas mengatur hal ini.

Ia menyebutkan Pengadilan Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 5 UU 46 itu berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, atau tidak pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

"Dengan mendasarkan peraturan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," kata Olivia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5).

Hal itu dikatakan Olivia membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News