Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
Dia menyebutkan, dari fakta dalam berkas perkara, diperoleh alat bukti yang cukup bahwa Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.
Dari pengembangan perkara itu, Olivia menambahkan, ditemukan adanya perbuatan TPPU. Sehingga, kata dia, sudah benar berdasarkan pasal 6 UU 46 itu Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPPU Djoko.
Ia pun membantah pendapat dari Penasehat Hukum yang menyatakan pasal 6 adalah pasal siluman.
Soal penggabungan penyidikan Driving Simulator dan TPPU, Olivia menyatakan berdasar pasal 74 dan 75 UU nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka KPK berwenang menyidik perkara Djoko.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina