Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
Karena, lanjut dia, Djoko berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dan dari pengembangan pemeriksaan, ia menegaskan, ditemukan harta kekayaan milik Djoko yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penyidikan terhadap perkara a quo, Komis Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina