Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman

Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Karena, lanjut dia, Djoko berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dan dari pengembangan pemeriksaan, ia menegaskan, ditemukan harta kekayaan milik Djoko yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penyidikan terhadap perkara a quo, Komis Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News