Jaksa Batal Bacakan Tuntutan untuk Roro Fitria
Selasa, 02 Oktober 2018 – 17:02 WIB
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dedi Yondra/jpnn
Diketahui, Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi. (mg3/jpnn)
Baca Juga:
Aktris Roro Fitria sedianya akan mendengarkan tuntutan hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya hari ini, Selasa (2/10).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka