Jaksa Batal Bacakan Tuntutan untuk Roro Fitria

Jaksa Batal Bacakan Tuntutan untuk Roro Fitria
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dedi Yondra/jpnn

Diketahui, Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi. (mg3/jpnn)


Aktris Roro Fitria sedianya akan mendengarkan tuntutan hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya hari ini, Selasa (2/10).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News