Jaksa Beber Bukti Transaksi Saham antara Nazar dan Anas

Jaksa Beber Bukti Transaksi Saham antara Nazar dan Anas
Jaksa Beber Bukti Transaksi Saham antara Nazar dan Anas

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti surat jual beli saham PT Anugrah antara Muhammad Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum. Surat bernomor 1/W/7/2007 itu ditandatangani di hadapan notaris H. Asman Yunus pada 1 Maret 2007 oleh Nazaruddin sebagai pihak pertama dan Anas sebagai pihak kedua.

"Izin majelis ini yang dulu pernah kita tunjukan PT Anugrah, ada jual beli saham antara Nazar dengan terdakwa Anas," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9) malam.

Jaksa Yudi mengatakan, dalam surat jual beli itu terdapat cap jempol. Hasil identifikasi sidik jari yang dilakukan Inafis Mabes Polri menunjukkan bahwa cap jempol itu identik dengan sidik jari Anas.

"Atas permintaan penasihat hukum kami tindak lanjuti ke Inafis Mabes Polri. Sampelnya jempolnya dari Anas. Hasilnya kesimpulan sidik jari pada surat jual beli saham sebesar 30 persen saham PT Anugrah Nusantara berkedudukan di Pekanbaru yang ditandatangani oleh Nazar selanjutnya (sebagai) pihak pertama dan Anas (sebagai) pihak kedua notaris di Pekabanru, H. Asman Yunus. Kesimpulannya identik sama," tutur Yudi.

Anas yang diberi kesempatan melihat barang bukti menjelaskan bahwa memang ada perjanjian jual beli saham pada tahun 2007. Hal ini sudah dijelaskan Anas saat diperiksa oleh KPK. "Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya jelaskan bahwa ada jual beli saham Nazar itu istilahnya 30 persen dibeli oleh saya," ujar Anas.

Namun, setelah proses itu Anas menyadari ada sesuatu yang kurang wajar. Karena itu kemudian ada kesepakatan agar jual beli itu dibatalkan.

"Kesepakatannya adalah bahwa surat perjanjian jual beli itu dimusnahkan, itu kesepakatannya. Setelah dibatalkan proses jual beli itu, saya diajak masuk ke PT Panahatan. Itu prosesnya," ucap Anas.

Soal itu, kata Anas, terkonfirmasi melalui akta perubahan PT Anugrah Nusantara. "Bisa dikonfirmasi otentik di akta perubahan PT Anugrah Nusantara berikutnya yang ada datanya juga ini memang sudah dinyatakan batal dan dimusnahkan," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti surat jual beli saham PT Anugrah antara Muhammad Nazaruddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News