Jaksa Beber Cara Ferdy Sambo Memudahkan Pembunuhan Brigadir J, Begini Siasatnya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU yang mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana membeber cara mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu memuluskan niatnya menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, suami Putri Candrawathi itu terlebih dahulu memastikan Brigadir J tidak bersenjata.
JPU membeber hal itu saat membacakan surat tuntutan untuk Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
“…agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Richard Eliezer," kata JPU.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, JPU menjelaskan Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa senpi berupa pistol HS milik Brigadir J telah diminta oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Selanjutnya, Bripka Ricky menyimpan pistol pegangan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu di dalam mobil.
"Disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," kata JPU.
Syahdan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengambil pistol tersebut. Alumnus Akpol 1994 itu sengaja mengamankan senpi milik Brigadir J terlebih dahulu untuk memudahkan pembunuhan.
JPU mengungkapkan cara Ferdy Sambo memudahkan rencananya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng