Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB
Akibat perbuatan itu, Sukarmis dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saat ini, Sukarmis telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Nurhadi. (mcr36/jpnn)
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, berperan penting dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi