Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar
![Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu Moekti Goenali, membuahkan hasil. Terpidana kasus penipuan jual beli tanah negara Rp 2,4 miliar itu berhasil dibekuk di Palembang, Sumsel kemarin (12/3).
"Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
Dijelaskan Untung, Moekti yang juga merupakan seorang karyawan swasta ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Palembang.
Untung menambahkan, Moekti sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel dengan kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
Kata Untung, Moekti dijatuhi pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Kebijakan Publik Mervin Komber Mengkritik Kantor Komunikasi Kepresidenan dan KSP, Simak
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- BAZNAS Siap Bangun Kembali Gaza, Salurkan Rp 120 Miliar untuk Palestina
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Semua Aliansi Global untuk Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penghuni Terbanyak Menunggak Uang Sewa di Rusun Marunda, Totalnya Sebegini