Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu Moekti Goenali, membuahkan hasil. Terpidana kasus penipuan jual beli tanah negara Rp 2,4 miliar itu berhasil dibekuk di Palembang, Sumsel kemarin (12/3).
"Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
Dijelaskan Untung, Moekti yang juga merupakan seorang karyawan swasta ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Palembang.
Untung menambahkan, Moekti sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel dengan kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
Kata Untung, Moekti dijatuhi pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi