Jaksa Belum Sentuh Petinggi Kemenkop dan UKM
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyentuh pejabat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang dipimpin Menteri Syarif Hasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron.
Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman memastikan hingga saat ini belum ada keterlibatan pejabat di Kemenkop UKM terkait kasus itu.
"Tidak ada (keterlibatan petinggi Kemenkop dan UKM)," kata Adi menjawab wartawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/8)
Menurut Adi, kalau pun ada tersangka baru, pasti akan diumumkan. "Ya kalau itu ada, sudah pasti akan saya umumkan," ujar bekas Juru Bicara Kejaksaan Agung ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan anak Syarif Hasan, Rievan Avrian, sebagai tersangka. Selain Rievan, Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar juga dijadikan tersangka. Hasnawi meninggal dunia pada Maret 2014 lalu.
Tersangka lain adalah Hendra Saputra selaku Direktur PT Imaje Media yang kini masih berproses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, serta Kasiyadi selaku Panitia Penerima Barang dan Jasa dalam proyek ini.
Kejati DKI hari ini melimpahkan berkas perkara Rievan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak lama lagi, Rievan bakal segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Minggu yang lalu jaksa sudah menyatakan lengkap berkas perkaranya. Maka kami pada hari ini meningkatkan perkara Rievan ke penuntutan," kata Adi seraya menambahkan saat ini penyidik dan jaksa tengah menyusun dakwaan Rievan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyentuh pejabat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang dipimpin Menteri Syarif Hasan
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar