Jaksa Beri Sinyal Kasasi Atas Putusan Banding Hendra
Rabu, 22 Oktober 2014 – 15:33 WIB
Hendra divonis terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, putra politikus Partai Demokrat Syarif Hasan melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Hendra dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke I KUHPidana.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta mengajukan banding. Alasan banding di antaranya karena analisa yuridis hakim tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga.
Sedangkan pihak Hendra pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS