Jaksa Bidik Tersangka Baru di Kasus Alkes RSUD Daerah Ini

Jaksa Bidik Tersangka Baru di Kasus Alkes RSUD Daerah Ini
RD, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) menutup wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan oleh jaksa, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (23/5/2016). Foto: Anggie/batampos/jpg

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/ray/jpnn)


BATAM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan pihak akan langsung bidik tersangka baru usai memeriksa Direktur Alexa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News