Jaksa Buka Sadapan Permintaan Bantuan ke Dirut Pertamina
Selasa, 25 Februari 2014 – 22:55 WIB

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno saat bersaksi pada persidangan perkara suap proyek SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Jawaban Waryono ternyata membuat hakim Amin Ismanto yang memimpin persidangan merasa jengah. Amin pun meminta Waryono bersikap jujur dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Jadi saya ingatkan tugas bapak sebagai saksi harus memberikan keterangan yang benar, bahwa majelis kalau curiga sudah menduga keterangan tidak benar itu sumpah palsu. Ancamannya tujuh tahun, kalau di UU Tipikor lebih berat 9 tahun," kata Amin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman hasil sadapan dalam persidangan perkara suap SKK Migas dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun