Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati

Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati
Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati
Lembaga yang berwenang menerbitkan keterangan DPO, kata dia, adalah kepolisian. Tentu, dasar penerbitannya (terkait pencarian Rosi Pimpi dan Yunus Gozali, red) melalui rekomendasi dari pihak kejaksaan. Dengan sendirinya, kerjasama pihak kejaksaan dan kepolisian terbentuk dalam melacak dan menangkap terdakwa.

   

"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua terdakwa, termasuk masyarakat sipil, dapat menginformasikan kepada kami atau kejaksaan terdekat. Kami masih melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap dan kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya (Rosi Pimpi dan Yunus Gozali)," pintanya.

   

Amar putusan kasasi MA RI memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Baubau. Rosi Pimpi dan Yunus Gozali dinyatakan bersalah menyalahgunakan anggaran pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2006/2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 juta. Mereka pun divonis 4 tahun penjara serta denda dan uang pengganti. (aka)

KENDARI - Penetapan dua terdakwa kasus penyimpangan anggaran pembangunan kantor Bupati Bombana dalam daftar pencarian orang (DPO), menuntut kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News