Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati
Rabu, 03 Oktober 2012 – 03:29 WIB
Lembaga yang berwenang menerbitkan keterangan DPO, kata dia, adalah kepolisian. Tentu, dasar penerbitannya (terkait pencarian Rosi Pimpi dan Yunus Gozali, red) melalui rekomendasi dari pihak kejaksaan. Dengan sendirinya, kerjasama pihak kejaksaan dan kepolisian terbentuk dalam melacak dan menangkap terdakwa.
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua terdakwa, termasuk masyarakat sipil, dapat menginformasikan kepada kami atau kejaksaan terdekat. Kami masih melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap dan kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya (Rosi Pimpi dan Yunus Gozali)," pintanya.
Amar putusan kasasi MA RI memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Baubau. Rosi Pimpi dan Yunus Gozali dinyatakan bersalah menyalahgunakan anggaran pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2006/2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 juta. Mereka pun divonis 4 tahun penjara serta denda dan uang pengganti. (aka)
KENDARI - Penetapan dua terdakwa kasus penyimpangan anggaran pembangunan kantor Bupati Bombana dalam daftar pencarian orang (DPO), menuntut kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak