Jaksa Cantik Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus pelarian taipan Djoko S Tjandra kini menyandang status tersangka.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Pinangki sudah berstatus tersangka dan ditahan pada Selasa (11/8) malam .
“Berdasar bukti permulaan yang cukup, tadi malam Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari kepada wartawan Rabu (12/8).
Hari menjelaskan, penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengantongi bukti Pinangki menerima pemberian dari pihak lain.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi, pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Jampidsus menahan Pinangki. “Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya merupakan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik