Jaksa Cantik Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus pelarian taipan Djoko S Tjandra kini menyandang status tersangka.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Pinangki sudah berstatus tersangka dan ditahan pada Selasa (11/8) malam .
“Berdasar bukti permulaan yang cukup, tadi malam Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari kepada wartawan Rabu (12/8).
Hari menjelaskan, penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengantongi bukti Pinangki menerima pemberian dari pihak lain.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi, pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Jampidsus menahan Pinangki. “Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya merupakan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor