Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang
jpnn.com, JAKARTA - Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti langsung bereaksi atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suaminya, Rabu (14/11). Retno menuding penahanan terhadap suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejagung.
Retno menyatakan, penahanan suaminya hanya berdasar subjektifitas jaksa penyidik di Jampidsus Kejagung. “Jadi ini dipastikan sewenang-wenang,” kata Retno di Jakarta.
Retno menambahkan, suaminya akan menjalani proses hukum. Namun, Retno memastikan dirinya dan suaminya akan berjuang demi memperoleh keaduilan.
“Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan,” ujarnya.
Lantas, apa langkah yang akan ditempuh Retno demi suaminyta? "Lihat saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menahan Chuck usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja. Mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu diduga menyalahi prosedur dalam pelelangan aset hasil sitaan kasus Hendra Rahardja.
"Tersangka Chuck kami lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11).
Namun, pemerhati masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mencurigai keanehan di balik penetapan Chuck sebagai tersangka. Dia menduga status tersangka untuk Chuck karena mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu berseberangan dengan Jaksa Agung M Prasetyo.
Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti menyebut keputusan Kejaksaan Agung menahan suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal