Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang
Menurut Haris, harus ada perlakuan yang sama dalam hukum. Jika Chuck diperkarakan karena penyitaan dan pelelangan aset dari kasus Hendra Rahardja maka yang dianggap menyalahi prosedur, katanya, maka seharusnya Kejagung juga mempersoalkan sitaan berupa tanah dan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dari perkara pembobolan dana PT Pertamina atas nama Hardieni Soegito.
Haris menyebut aset di kawasan elite itu sebenarnya masih barang sitaan. Namun, Loeke Larasati Agoestina saat memimpin PPA Kejagung diduga telah melepaskan aset itu.
“Saya jadi bertanya, bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih barang rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito, tapi diduga telah dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu (14/11).
Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, Loeke sebagai kepala PPA pengganti Chuck justru mengembalikannya kepada pemiliknya.
Karena itu Haris menduga pelepasan aset itu justru merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perbuatan Loeke Larasati itu atas seizin HM Prasetyo.
“Terbukti dengan adanya nota dinas bertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset negara yang sebenarnya karena berbau uang yang tidak sedikit,” ulas Haris.
Direktur eksekutif Lokataru Foundation itu pun meyakini kasus yang menjerat Chuck karena sikapnya yang tak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo. “Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan,” ujar Haris.(jpg/jpnn)
Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti menyebut keputusan Kejaksaan Agung menahan suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal