Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu
Anita membicarakan keinginan Djoko untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Djoko sendiri direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak. Dari sana, Djoko menggunakan pesawat sewaan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriel. Karena hal itu mencederai dan atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.
Jaksa mengingatkan status Djoko adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009. Dengan begitu, seolah-olah institusi Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Djoko Soegiarto Tjandra didakwa bersama dengan Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu. Djoko masuk lewat Pontianak lalu terbang ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?