Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menerima hadiah berupa uang USD 423.985 atau sekitar Rp 5 miliar berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.
"Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Inc Jepang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas dakwaan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11)
Jaksa Irene menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.
Awalnya, Jaksa Irene mengatakan, pada 28 Juni 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Pengadaan ini dibiayai Japan Bank for International Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia dengan jumlah dan jenis perkerjaan terdiri dari enam bagian.
Dalam rangka mendapat proyek itu, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power ESI yang merupakan anak perusahaan dari Alstom Power Inc melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Pada sekitar bulan Agustus 2001, panitia lelang PLTU Tarahan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi yaitu konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., Ae Energie Technik GmbH Babcock Borsig Power, Sumito Corporation Babcock & Wilcocx.
"Selanjutnya hasil tersebut dikirimkan ke JBIC untuk memperoleh persetujuan guna mengikuti proses lelang selanjutnya. Agar konsorsium Alstom Power Inc lolos dan mendapat persetujuan dari JBIC, Junji Kusunoki selaku President Direktur Marubeni Corp ditugasi oleh konsorsium untuk melakukan pendekatan atau lobby dengan JBIC di Tokyo Jepang," kata Jaksa Irene.
Selanjutnya pada awal 2002 Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild melalui anak buahnya, Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate