Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar

Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan perdana hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Emir. FOTO: Ricardo/JPNN

"Berdasarkan pertemuan itu David merasa memerlukan orang tertentu untuk mengkomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan terdakwa dalam rangka memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.

Untuk merealisasikannya, David menghubungi Presiden Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sarafi selaku presiden Pacific Resoursces Inc di Amerika Serikat dan makelar yang banyak memiliki hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT PLN.

Tujuannya, kata Jaksa Irene, untuk menghubungkan dengan pejabat Indonesia yang dapat mempengaruhi proses pelelangan atau tender proyek PLTU Tarahan agar dimenangkan oleh konsorsium Alstom Power Inc.

Memenuhi permintaan itu, Pirooz menyampaikan kepada David bahwa salah satu kontaknya di Indonesia adalah Emir yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi energi dan merupakan teman sekelas semasa SMA dengan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho.

"Saat itu Pirooz mengatakan kepada David untuk mempengaruhi proses pelelangan proyek pembangunan PLTU Tarahan agar dimenangkan oleh konsorsium Alstom Power Inc, dapat menggunakan pengaruh terdakwa," kata Jaksa Irene.

Mendengar jawaban itu, David kemudian menyampaikan kepada Pirooz bahwa sebelumnya dia pernah bertemu dengan Emir. "Saat itu terdakwa secara terbuka mengatakan keuntungan finansial apa yang akan diperolehnya jika ia setuju membantu Alstom dalam memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.

Guna menyakinkan David, Pirooz mengajak David dan Eko melakukan pertemuan dengan Emir di kantor DPR RI. Pertemuan ini dilakukan tahun 2002.

"Dalam pertemuan itu,  Pirooz meminta terdakwa membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. Dari pertemuan itu, David menyakini Pirooz memiliki kedekatan dengan terdakwa dan menyakini terdakwa bisa mempengaruhi keputusan untuk memenangkan konsorsium dalam proses pelelangan proyek PLTU Tarahan yang sedang berlangsung," kata Jaksa Irjen.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News