Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar
Kamis, 28 November 2013 – 14:48 WIB
Alstom pun akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.
Jaksa Hendra Apriarsa mengatakan, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
Atas dakwaan tersebut baik Emir maupun tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji memutuskan persidangan berikutnya dilakukan pekan depan. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis pekan depan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate