Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar

Jaksa Dakwa Emir Moeis Terima Uang Rp 5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan perdana hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Emir. FOTO: Ricardo/JPNN

Alstom pun akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.

Jaksa Hendra Apriarsa mengatakan, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut baik Emir maupun tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji memutuskan persidangan berikutnya dilakukan pekan depan. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis pekan depan," katanya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News