Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy
Senin, 17 April 2023 – 16:18 WIB
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani ??????perawatan selama 53 hari.
Namun, David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan. (antara/jpnn)
JPU dan AG (15 tahun) mengajukan banding atas vonis atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati