Jaksa dan Dokter Budhy Berdebat, Hakim jadi Geregetan
jpnn.com - SURABAYA - Harryanto Budhy membuat hakim Pengadilan Negeri Surabaya geregetan. Pasalnya, dokter itu bersikukuh tidak bersalah dalam penjualan narkotika golongan III.
Jaksa pun membeberkan keterangan saksi yang memojokkan PNS Kanwil Kemenkum HAM Jatim itu. Karena terdakwa terus ngotot, hakim mengingatkan agar logis ketika mencari alasan.
Hal tersebut terlihat dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang itu adalah pemeriksaan terdakwa. Hakim, jaksa, dan pengacara mengajukan pertanyaan secara bergantian. Salah satunya jaksa Endro Rizky yang memberondong pertanyaan seputar pemberian narkotika.
Budhy mengaku menjual narkotika golongan III bernama Suboxone Rp 180 ribu per butir. Jika seperempat, harganya Rp 45 ribu. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan.
''Ada pemeriksaan medis, fisik, tapi tidak dicatat,'' katanya.
Keterangan itu langsung disangkal jaksa. Menurut Endro, keterangan dua pelanggan Budhy menyebut bahwa mereka bisa membeli Suboxone dan membawanya pulang tanpa diperiksa lebih dulu.
Mereka juga tidak diberi penanganan secara sosial. Bahkan, ketika datang, mereka langsung diberi resep.
Pernyataan tersebut salah satunya disampaikan Andri Haryanto yang diminta menjadi saksi. Ada pula keterangan Taufik yang tertulis dalam berkas acara pemeriksaan.
Namun, Taufik meninggal karena penyakit komplikasi sebelum sidang dimulai. Andri dan Taufik adalah pasien terdakwa yang ditangkap setelah membeli Suboxone.
Jaksa juga mendalami dosis obat. ''Sepotong atau satu butir utuh?'' tanya jaksa. Menurut Budhy, dalam memberikan Suboxone, dia selalu memperhatikan rekam medis dan catatannya. Dokumen itu mendasari besaran dosis yang diberikan kepada pasien.
Keterangan itu pun dibantah lagi oleh jaksa. Sebab, saksi ahli menyatakan bahwa lembaran kuning yang dijadikan barang bukti bukan rekam medis. Bahkan, Budhy pun mengakui bahwa tidak membuat catatan pemeriksaan.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara jaksa dan terdakwa. Sampai akhirnya Ketua majelis hakim Wayan Sosiawan menengahi. ''Itu bukan rekam medis. Tapi bagian dari rekam medis,'' ucapnya.
Budhy juga membenarkan pernah melayani pembelian Suboxone di luar tempat praktik. Salah satunya dilakukan di area parkir sebuah mal.
Hanya, terdakwa beralasan bahwa transaksi itu dilakukan karena pelanggan menelepon ketika dirinya keluar. Padahal, stok di rumahnya sedang kosong. Karena itu, dia mengambil Suboxone di Rumah Sakit Dr Soetomo.
Keterangan terdakwa tersebut menjadi catatan tersendiri bagi hakim. Menurut Wayan, terdakwa memang memiliki hak ingkar. ''Tapi harus logis. Itu bisa jadi penilaian sendiri buat hakim,'' katanya menceramahi terdakwa. (eko/c15/oni/flo/jpnn)
SURABAYA - Harryanto Budhy membuat hakim Pengadilan Negeri Surabaya geregetan. Pasalnya, dokter itu bersikukuh tidak bersalah dalam penjualan narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang