Jaksa dan Hakim Periksa Ahok
jpnn.com - Sidang perkara penodaan agama Islam oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Sidang ke 17 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa yang karib disapa Ahok itu dan juga barang bukti perkara yang menjeratnya.
"Ada dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu nanti mencocokkan pemerkksan barang bukti dengan keterangan terdakwa," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono di gedung Kementan, Selasa (4/4).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu tidak mau berspekulasi soal hasil akhir dari pemeriksaan kali ini.
"Ya, kita tunggu hasilnya," tegas Ali.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 dan 156 a tentang Penodaan Agama yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Selama proses penyidikan hingga persidangan Ahok tidak dijebloskan ke tahanan.(boy/jpnn)
Sidang perkara penodaan agama Islam oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
Redaktur & Reporter : Boy
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Anies-Ahok Berpotensi Kembali Berhadapan, Cak Imin Komentar Begini
- Kementerian BUMN Angkat Simon Aloysius Mantiri jadi Komut Pertamina Gantikan Ahok
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta