Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi
Senin, 07 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menolak wacana pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah mengevaluasi hakim dan jaksa yang menangani kasus-kasus korupsi hingga tersangka koruptor bisa lolos dari hukuman.
“Kami menolak usulan pembubaran pengadilan Tipikor. Ide pembubaran itu tidak arif, karena kebutuhan negeri ini adalah selidiki putusan-putusan bebas dan ini hanya menyangkut hakim dan jaksa,” tegas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di gedung komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Lukman, wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah itu terlalu jauh. Sementara untuk mengatasi kontroversial banyaknya koruptor yang divonis bebas masih ada prosesnya yakni eksaminasi dan pengujian terhadap putusan hakim.
Dijelaskan, jika pengadilan Tipikor terpusat di Jakarta jelas tidak akan mampu memprosesnya disamping keberadaan pengadilan tersebut memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menolak wacana pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, yang
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung