Jaksa dan Polisi Keroyok Kasus Korupsi di Kemenkes
Sama-sama Tetapkan Syamsul Bahri Sebagai Tersangka
Rabu, 16 November 2011 – 22:02 WIB

Jaksa dan Polisi Keroyok Kasus Korupsi di Kemenkes
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Mabes Polri ternyata sama-sama menyidik kasus korupsi pengadaan alat bantu mengajar untuk pendidikan dokter dan dokter spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kedua lembaga penegak hukum itu secara berbarengan juga telah menetapkan Syamsul Bahri sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain yakni Wadianto Aim, kepala program dan informasi sekretariat badan PPSDMK, yang juga ketua panitia pengadaan. Tersangka terakhir adalah Bantu Marpaung, pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.
Untuk itu, Kejagung dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polri guna memutuskan siapa yang akan melanjutkan penyidikan kasus ini. "Toh nanti penuntutannya ke kita juga," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Rabu (16/11).
Pada 20 Oktober lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung menetapkan Syamsul Bahri sebagai tersangka. Pria yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Subbag Program dan Anggaran Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes (PPSDMK) itu diduga telah menyelewengkan uang negara dari nilai proyek sebesar Rp 417,7 miliar yang didanai APBN tahun anggaran 2010.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Mabes Polri ternyata sama-sama menyidik kasus korupsi pengadaan alat bantu mengajar untuk pendidikan dokter dan dokter
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?