Jaksa dan Polisi Pesta Sabu
Senin, 04 Agustus 2014 – 09:20 WIB

Jaksa dan Polisi Pesta Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dot)
BANYUMAS -- Lagi-lagi aparat hukum melanggar hukum. Oknum jaksa dan polisi di Banyumas Jawa Tengah malah pesta sabu. Polres Banyumas pun menggerebeknya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian