Jaksa dan Polisi Pesta Sabu

Jaksa dan Polisi Pesta Sabu
Jaksa dan Polisi Pesta Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dot)


BANYUMAS -- Lagi-lagi aparat hukum melanggar hukum. Oknum jaksa dan polisi di Banyumas Jawa Tengah malah pesta sabu. Polres Banyumas pun menggerebeknya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News