Jaksa dan Saksi Ahli Berdebat Soal Warna Lambung Mirna

Jaksa dan Saksi Ahli Berdebat Soal Warna Lambung Mirna
Jessica Kumala Wongso, di sela sidang perkara kematian Wayan Mirna, Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja tak mampu lagi menahan diri menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa kasus kematian Mirna Solihin, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) malam. 

Pasalnya, jaksa menunjukkan barang bukti yang memperlihatkan bagian lambung Mirna dan meminta saksi ahli mengulang kesimpulannya yang menyatakan, kecenderungan bagian lambung korban akibat sianida berwarna merah. 

"Itu bagian luar pak, yang saya maksud itu lambung bagian dalam. Semua ahli tahu itu," ujar Djadja. 

Menanggapi hal tersebut, jaksa masih terus meminta saksi ahli kembali membacakan kesimpulannya. Namun saksi menolak, karena merasa apa yang dimintakan dan diperlihatkan, tidak relevan dengan kesimpulan yang disampaikan. 

Atas kondisi yang ada, majelis hakim akhirnya angkat suara guna menyudahi kondisi yang terjadi. Karena saksi juga telah menyampaikan kesimpulan akhir, setelah sebelumnya diminta Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sebelumnya Djaja menyimpulkan, kematian Mirna tidak bisa ditentukan kalau hanya ditemukan sianida di lambung. Selain itu Djaja juga menyimpulkan, kematian kemungkinan bukan diakibatkan sianida. Karena dari pemeriksaan korban tidak ditemukan tiga ciri-ciri umum korban sianida. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja tak mampu lagi menahan diri menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News