Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah merespons soal penetapan tersangka Nurhayati yang berdasar atas petunjuk jaksa.
Dia mengaku sudah mengklarifikasi kepada jaksa di Kejari Cirebon yang merekomendasikan penetapan tersangka kepada Polres Cirebon terhadap Nurhayati.
“Jadi, mereka (jaksa di Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara itu,” ujar Febrie ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3).
Karena ketidaktahuan itu, akhirnya jaksa merekomendasikan untuk melakukan pelengkapan berkas perkara yang sempat dinyatakan P19 dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati.
Kejari Cirebon juga sudah menyatakan berkas perkara kasus itu lengkap dan Polres Cirebon diminta segera melimpahkan Nurhayati bersama barang bukti.
“Berkas perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap dua dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Febrie.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Kejagung menyebut jaksa di Kejari Cirebon tak mengetahui Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan