Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati
Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar

Pada saat itu ditangkap tiga orang, yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing pelaku.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram.

Sementara, satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.

Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (antara/jpnn)

Jaksa di Sumbar menuntut tiga terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu dengan hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News