Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 28 Januari 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Robin menilai tuntutan JPU yang ingin menjerat kliennya 3,5 tahun sangat mengada-ada. Apalagi kata dia, saksi dan dokumen jelas menunjukkan bahwa dana sebesar 2 Juta USD yang diberikan MP. Evans adalah merupakan bagian dari Sales & Purchase Agreement (SPA) bukan merupakan biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan perkebunan Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Dijelaskan Robin, berdasarkan perjanjian jual beli saham yang dilakukan dengan mitra asingnya tersebut, klien baru akan menerima semua haknya dari penjualan saham milikinya sebesar USD 6 juta apabila seluruh izin HGU telah keluar.
"Sehingga pembayaran berdasarkan termin prestasi sebagaimana tertuang di perjanjian yaitu 30 persen setelah izin-izin lengkap dan perusahaan telah beralih ke pemilik baru. 30 persen lagi setelah ada pengukuran lahan, dan sisanya 40 persen setelah sertifikat HGU terbit," kata Robin saat menaggapi tuntutan JPU di Jakarta, Senin (28/1).
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter