Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 28 Januari 2013 – 19:18 WIB
Kasus ini bermula dari kepemilikan Halim Jawan atas lahan yang akan dijadikan perkebunan yang kemudian sebagian besar sahamnya dibeli oleh yaitu M.P Evans & Co Limited. Namun dalam perkembangannya, mitra asingnya meminta agar Halim Jawan mengurus HGU pada lahan yang belakangan diketahui merupakan lahan kawasan Budi Daya Kehutanan.
Baca Juga:
Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, namun dirinya malah dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD, yang saat ini disidangkan di PN Jakarta selatan.
Robin menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan perusahaan mengalami kerugian sebesar USD 2 juta karena terlambatnya pengurusan HGU. Faktanya kata dia, saat ini perusahaan telah memiliki 10.000 Hektar perkebunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 Hektar kawasan yang dimilki Izinnya PMM dan TJA.
“Klien kami malahan yang dirugikan, karena saat ini perusahaan sudah memanen kebun sawitnya. Padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai Sales and Purchase Agreement,” pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel