Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan

Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Kasus ini bermula dari kepemilikan Halim Jawan atas lahan yang akan dijadikan perkebunan yang kemudian sebagian besar sahamnya dibeli oleh yaitu M.P Evans & Co Limited. Namun dalam perkembangannya, mitra asingnya meminta agar Halim Jawan mengurus HGU pada lahan yang belakangan diketahui merupakan lahan kawasan Budi Daya Kehutanan.

Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, namun dirinya malah dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD, yang saat ini disidangkan di PN Jakarta selatan.

Robin menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan perusahaan mengalami kerugian sebesar USD 2 juta karena terlambatnya pengurusan HGU. Faktanya kata dia,  saat ini perusahaan telah memiliki 10.000 Hektar perkebunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 Hektar kawasan yang dimilki Izinnya  PMM dan TJA.

“Klien kami malahan yang dirugikan, karena saat ini perusahaan sudah memanen kebun sawitnya. Padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai Sales and Purchase Agreement,” pungkasnya. (awa/jpnn)

 
Berita Selanjutnya:
Batubara Telat, PLTU Kritis

JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News