Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Dia juga mengatakan penegak hukum dalam hal ini kejaksaaan jangan hanya berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena ada keberadaan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 5, 6, 7, dan 8 seolah yang juga diperlukan.
"Kita perlu melakukan koreksi terhadap hal ini. Artinya, undang-undang kita perlu dibenahi, begitu juga dengan cara penegakan hukum, agar tidak semua tindak pidana korupsi hanya dilihat dari Pasal 2 dan Pasal 3 saja, masih ada banyak pasal lain yang perlu dieksplorasi lebih jauh," ujar dia.
Sementara Guru Besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menyatakan Pasal 14 UU Tipikor dalam penanganan perkara korupsi ada batasan-batasannya.
Kemudian jika ada perkara yang menyangkut masalah pertambangan belum pernah ditangani dan dalam UU Pertambangan tidak ada rujukan terkait tindak pindana korupsi.
Romli menyatakan dalam Pasal 14 UU Tipikor terjawab bahwa jika ada pelanggaran di undang-undang lain yang tidak mengarah tindak pidana korupsi maka yang berlaku adalah UU Pertambangan bukan UU Tipikor berdasarkan pada asas legalitas. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa dianggap sudah mengambil alih kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA