Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau dan Kejagung berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) diduga menjadi perantara suap kasus narkoba yang melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
Pasutri berinisial K dan M itu ditangkap pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah diamankan K dan M dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (26/10).
Keduanya diperiksa terkait dugaan penyuapan terhadap seorang oknum jaksa berinisial SH dan suaminya seorang polisi berinisial B di Bengkalis.
Setelah keduanya diperiksa, kemudian status saksi K ditingkatkan menjadi tersangka oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang ada.
Penetapan tersangka K oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Status saksi K pada hari itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan istrinya M masih berstatus saksi,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa K berperan aktif berkomunikasi mewakili tersangka kasus narkoba yang ditangani jaksa SH di Bengkalis, bernama Fauzan Afriansyah.
Kejati Riau dan Kejagung berhasil mengamankan Pasutri diduga menjadi perantara suap kasus narkoba yang melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar