Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau

K juga disinyalir sebagai sebagai perantara pengiriman uang kepada oknum polisi berinisial B sebesar Rp 299.900.000.
“Setelah K diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya, penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K di Rutan Kelas I Pekanbaru,” pungkas Bambang.
Jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba.
Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.
Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya.
Kabar yang beredar menyebut SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau. Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. (mcr36/jpnn)
Kejati Riau dan Kejagung berhasil mengamankan Pasutri diduga menjadi perantara suap kasus narkoba yang melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas