Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arif Subekti dilaporkan memeras keluarga terpidana illegal logging. Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu. Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011. Berdasarkan putusan pada poin 6, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi HD. 120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK An. Arifin Bin Sulaiman Alamat Jl. Yos Sudarso RT. 002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikan.
"GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung. Kami juga meminta Kejati Kaltim menindaknya," kata Ketua DPD GAKI Kaltim, Abdul Hakim.
GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo. Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.
Baca Juga:
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal