Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB

Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arif Subekti dilaporkan memeras keluarga terpidana illegal logging. Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu. Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011. Berdasarkan putusan pada poin 6, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi HD. 120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK An. Arifin Bin Sulaiman Alamat Jl. Yos Sudarso RT. 002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikan.
"GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung. Kami juga meminta Kejati Kaltim menindaknya," kata Ketua DPD GAKI Kaltim, Abdul Hakim.
GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo. Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.
Baca Juga:
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian