Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB
Putusan pengadilan memerintahkan kendaraan dikembalikan ke Filibertus Solo. Namun pada saat mobil akan diambil di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Arif Subekti tidak mau memberikan sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Beberapa hari kemudian istri Filibertus menerima surat putusan Pengadilan Negeri Sangatta dan langsung melaporkan kepada DPD GAKI Kaltim.
"Jelas sekali telah terjadi terjadi tindakan pidana pemerasan dan melanggar Pasal 369 Ayat 1 KUHP," kata Hakim.
Terkait pemerasan itu, GAKI memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Samarinda dan Bagian Pengawasan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Samarinda memberikan pembinaan terhadap Arif Subekti.
Sementara itu, Arif Subekti yang dikonfirmasi mengatakan, tidak melakukan itu. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil Kejati Kaltim untuk dimintai klarifikasi, termasuk Filibertus Solo. "Tidak ada itu. Semuanya sudah dikonfirmasi," katanya singkat. (dea/fuz/jpnn)
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel