Jaksa Dilarang Bela KPU

Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto

Jaksa Dilarang Bela KPU
Jaksa Dilarang Bela KPU
JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) dipertanyakan. Dua tim hukum pasangan calon, Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak persidangan apabila KPU tetap menggunakan JPN.

 

"Kami minta majelis menolak keberadaan JPN dalam persidangan hasil pilpres. Sebab, tidak ada alasan dalam undang-undang bahwa JPN dapat mewakili dalam sengketa pemilu," kata Arteria Dahlan, koordinator tim advokasi Mega-Prabowo, di persidangan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

 

Menurut dia, ada salah satu fakta hukum bahwa pasangan SBY-Boediono adalah incumbent. Sesuai undang-undang, Kejagung selaku penyedia JPN bertanggung jawab kepada presiden. Dia menganggap tidak tepat apabila KPU sebagai lembaga independen menggunakan JPN untuk membelanya. "Ini demi menjaga kredibilitas termohon (KPU, Red)," katanya.

 

Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chairuman Harahap, juga menyatakan keberatan jika JPN  membela KPU. Sesuai undang-undang, ketentuan tersebut tidak mungkin. UU Kejaksaan mengatur bahwa JPN hanya bisa mewakili pemerintah atau negara dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. "Hasil pemilu bukan merupakan objek tata usaha negara," kata Chairuman. Karena tidak sesuai objek, tidak mungkin posisi JPN bisa mewakili KPU dalam sengketa hasil.

 

JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News