Jaksa Dilarang Bela KPU

Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto

Jaksa Dilarang Bela KPU
Jaksa Dilarang Bela KPU
Pernyataan itu dibantah JPN. Salah seorang JPN Yoseph Suardi Sabda mengatakan, ada sejumlah alasan yang bisa membenarkan JPN untuk membela KPU. Putusan KPU terkait dengan hasil pemilu adalah putusan perdata. Nah, dalam hal perdata, JPN bisa mewakili pemerintah ataupun negara. Dalam hal itu, KPU adalah lembaga negara. "Keterwakilan ini bukan berarti KPU terkooptasi dengan kejaksaan atau pemerintah sekalipun," kata Yoseph.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan yang terkesan diplomatis. Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, pemohon tidak perlu melihat konteks siapa pembela KPU. Sebab, sesuai persidangan MK, tidak ada kewajiban bagi pemohon maupun termohon untuk mendapatkan pengacara. "MK tidak pernah mempersoalkan sertifikat pengacara, kami tidak latar belakang. Siapa pun boleh membela dirinya di sini," kata Mahfud.

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menegaskan, MK tidak mengenal keterwakilan pengacara. Siapa pun berhak membela diri. "Tidak perlu ada putusan sela atau apa pun di sini. KPU adalah lembaga negara. Ia berhak untuk diwakili JPN," tegasnya. (bay/agm)

JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News