Jaksa Dilarang Bela KPU
Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
Rabu, 05 Agustus 2009 – 07:17 WIB
Pernyataan itu dibantah JPN. Salah seorang JPN Yoseph Suardi Sabda mengatakan, ada sejumlah alasan yang bisa membenarkan JPN untuk membela KPU. Putusan KPU terkait dengan hasil pemilu adalah putusan perdata. Nah, dalam hal perdata, JPN bisa mewakili pemerintah ataupun negara. Dalam hal itu, KPU adalah lembaga negara. "Keterwakilan ini bukan berarti KPU terkooptasi dengan kejaksaan atau pemerintah sekalipun," kata Yoseph.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan yang terkesan diplomatis. Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, pemohon tidak perlu melihat konteks siapa pembela KPU. Sebab, sesuai persidangan MK, tidak ada kewajiban bagi pemohon maupun termohon untuk mendapatkan pengacara. "MK tidak pernah mempersoalkan sertifikat pengacara, kami tidak latar belakang. Siapa pun boleh membela dirinya di sini," kata Mahfud.
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menegaskan, MK tidak mengenal keterwakilan pengacara. Siapa pun berhak membela diri. "Tidak perlu ada putusan sela atau apa pun di sini. KPU adalah lembaga negara. Ia berhak untuk diwakili JPN," tegasnya. (bay/agm)
JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret