Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran
Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong gratifikasi, atau pemberian sesuatu karena diduga terkait jabatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, jika larangan itu maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. "Ya iyalah kena sanksi, sudah dilarang kok melanggar," kata Marwan di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut mantan Jampidsus itu, berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian. Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan.
Marwan sendiri sudah membatasi diri agar pihak luar tidak meemberi paresl dengan menempelkan pengumuman yang melarang parsel masuk ke kantornya. "Di rumah dinas saya malah (pengumumaman tak menerima parsel) dipasang di penjagaan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok