Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran
Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:02 WIB

Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong gratifikasi, atau pemberian sesuatu karena diduga terkait jabatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, jika larangan itu maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. "Ya iyalah kena sanksi, sudah dilarang kok melanggar," kata Marwan di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut mantan Jampidsus itu, berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian. Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan.
Marwan sendiri sudah membatasi diri agar pihak luar tidak meemberi paresl dengan menempelkan pengumuman yang melarang parsel masuk ke kantornya. "Di rumah dinas saya malah (pengumumaman tak menerima parsel) dipasang di penjagaan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin