Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran
Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong gratifikasi, atau pemberian sesuatu karena diduga terkait jabatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, jika larangan itu maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. "Ya iyalah kena sanksi, sudah dilarang kok melanggar," kata Marwan di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut mantan Jampidsus itu, berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian. Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan.
Marwan sendiri sudah membatasi diri agar pihak luar tidak meemberi paresl dengan menempelkan pengumuman yang melarang parsel masuk ke kantornya. "Di rumah dinas saya malah (pengumumaman tak menerima parsel) dipasang di penjagaan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat Lebaran. Larangan ini muncul karena parsel tergolong
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC