Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
jpnn.com, KARAWANG - Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.
Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.
Aktivis hukum Karawang A Bajduri menilai, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut, merupakan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.
"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata Abad, usai memantau persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).
Diketahui, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang ke pekan depan.
"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dalam ruang sidang.
Dijelaskan Abad, pihaknya meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan pasal 263 KUHP.
"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.
Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal