Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
Oleh karena itu, Abad meyakini bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai fakta hukum, dimana tuntutan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Abad juga menambahkan, jika melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
"Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," ungkap dia.
Selain kedua saudaranya terlibat, Abad juga menyarankan JPU untuk menelaah lebih detail dalam pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris.
"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham, seharusnya dalam tuntutan dan putusan akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya. (dil/jpnn)
Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Kusumayati Dipidana Anak Sendiri, PCNU Karawang: Surga di Telapak Kaki Ibu