Jaksa Dinilai Lamban Eksekusi Kasus Korupsi di Surabaya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan kembali dinilai lamban dalam mengeksekusi suatu kasus. Tak hanya eksekusi terhadap 6 terpidana mati yang belum juga dilaksanakan, kejaksaan juga dinilai lamban mengeksekusi kasus korupsi. Ini terjadi pada eksekusi terhadap terpidana korupsi penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya, Mudjadi H.
Sejak putusan kasasi dijatuhkan tahun 2010, Mudjadi yang dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan tambahan tak kunjung menjalankan hukuman. "Sangat disayangkan dan menunjukan kerja yang tidak profesional," ucap Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Senin (28/10).
Mudjadi terkena masalah hukum saat menjabat Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk. Di tingkat Pengadilan Negeri, dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Pengadilan banding kemudian menjatuhkan vonis bebas, yang memaksa jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung lantas mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara berikut denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan tambahan. Bonyamin menambahkan, keanehan tak hanya soal eksekusi tapi juga dugaan diskriminasi perlakuan hukum terhadap Widjiono Nurhadi, pemenang lelang aset yang berlokasi di Jl Pemuda No 38-42, Surabaya itu.
"Kenapa baru sekarang diselidiki Kejagung, ada apa? itu pertanyaannya," kata pengacara mantan
Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Seseorang yang sudah memperkaya orang lain, tambah Bonyamin, seharusnya juga harus dimintai tanggung jawab secara hukum. Jika kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi sebelumnya telah membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset Bank Mandiri Cabang Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 38-42, Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 9,3 miliar. Pihaknya juga sedanga menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset Jasa Marga di Jl Mayjen Sungkono Bundaran Tol No 3, yang dahulunya Restoran Seamaster. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan kembali dinilai lamban dalam mengeksekusi suatu kasus. Tak hanya eksekusi terhadap 6 terpidana mati yang belum juga dilaksanakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas