Jaksa Dinilai On The Track Mengawal Kasus Korupsi SYL
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai jaksa penuntut umum (JPU) bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ini tecermin dari pembuktian yang dipaparkan di pengadilan dalam sidang.
"Kalau kami lihat tingkat pembuktiannya, menurut kami, (JPU) sudah on the track," ucap Hibnu dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Diketahui, JPU menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar dan 30.000 US Dolar dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun, yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan yang meringankan tuntutan hanya faktor usia.
Di sisi lain, kuasa hukum SYL mengeklaim kliennya tidak terbukti melakukan segala pidana yang didakwakan bahkan menganggap pasal-pasal yang didakwakan keliru. Namun, bagi JPU, SYL telah mengakui melakukan korupsi.
Hibnu menilai JPU bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi