Jaksa Dipecat karena Tak Masuk Kerja

Jaksa Dipecat karena Tak Masuk Kerja
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Selama 2018, empat jaksa telah dipecat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Keempat jaksa tersebut dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja dan menerima suap.

Bidang Pengawasan Kejati Jatim merilis ada empat jaksa dipecat selama tahun 2018. Keempat jaksa tersebut dipecat karena berbagai hal, seperti tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa disertai keterangan serta menerima suap.

Selain memberi sanksi berat, Kejati Jatim juga memberikan sanksi ringan terhadap dua jaksa. "Sanksi harus diberikan terhadap jaksa untuk penindakan disiplin," ujar  Kepala Kejati Jatim, Sunarta tanpa menyebutkan identitas dua jaksa tersebut.

Sunarta mengungkapkan selama 2018 tercatat ada 26 laporan pengaduan. Sementara di tahun 2017 terdapat sisa laporan sebanyak 18 laporan yang belum diselesaikan.

Sunarta menambahkan dari 46 lapdu, 10 telah diselesaikan, dan 21 lapdu dalam klarifikasi, dan diperlukan inspeksi khusus. "Semoga kinerja jaksa semakin profesional sehingga tidak ada lagi jaksa yang dipecat," pungkasnya.(end/jpnn)

Pada tahun 2017 terdapat sisa pengaduan terkait kinerja jaksa sebanyak 18 laporan yang belum diselesaikan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News