Jaksa Dituding Tak Bawa Surat Penahanan Susno
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:19 WIB

Jaksa Dituding Tak Bawa Surat Penahanan Susno
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat akan melakukan eksekusi pada kliennya di Bandung, Kamis (24/4) pekan lalu. Oleh karena itulah, pihaknya tidak mengizinkan jaksa membawa Susno.
"Kami mau prosedurnya jelas. Saya minta surat perintahnya, jaksanya bilang enggak perlu surat, datang atas nama negara. Mana bisa seperti itu, namanya prosedur harus jelas. Jadi ini kami bukan lakukan perlawanan," ujar Frederich di Jakarta, Kamis (2/5).
Frederich menyatakan saat akan dieksekusi, Susno sedang bersiap-siap pergi main golf. Ia mengaku kliennya sangat kaget ketika tiba-tiba datang sekitar 90 orang yang mengaku dari kejaksaan. Merasa prosedur tidak jelas, pihaknya bersama Susno akhirnya menolak dieksekusi saat itu.
"Datang masuk hingga ke pekarangan rumah orang, tapi tidak membawa surat apapun, sampai bilang mau dobrak pintunya segala. Kok begitu prosedurnya," kata Frederich.
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?