Jaksa Dituding Tak Bawa Surat Penahanan Susno
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat akan melakukan eksekusi pada kliennya di Bandung, Kamis (24/4) pekan lalu. Oleh karena itulah, pihaknya tidak mengizinkan jaksa membawa Susno.
"Kami mau prosedurnya jelas. Saya minta surat perintahnya, jaksanya bilang enggak perlu surat, datang atas nama negara. Mana bisa seperti itu, namanya prosedur harus jelas. Jadi ini kami bukan lakukan perlawanan," ujar Frederich di Jakarta, Kamis (2/5).
Frederich menyatakan saat akan dieksekusi, Susno sedang bersiap-siap pergi main golf. Ia mengaku kliennya sangat kaget ketika tiba-tiba datang sekitar 90 orang yang mengaku dari kejaksaan. Merasa prosedur tidak jelas, pihaknya bersama Susno akhirnya menolak dieksekusi saat itu.
"Datang masuk hingga ke pekarangan rumah orang, tapi tidak membawa surat apapun, sampai bilang mau dobrak pintunya segala. Kok begitu prosedurnya," kata Frederich.
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru