Jaksa Dituding Tak Bawa Surat Penahanan Susno
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat akan melakukan eksekusi pada kliennya di Bandung, Kamis (24/4) pekan lalu. Oleh karena itulah, pihaknya tidak mengizinkan jaksa membawa Susno.
"Kami mau prosedurnya jelas. Saya minta surat perintahnya, jaksanya bilang enggak perlu surat, datang atas nama negara. Mana bisa seperti itu, namanya prosedur harus jelas. Jadi ini kami bukan lakukan perlawanan," ujar Frederich di Jakarta, Kamis (2/5).
Frederich menyatakan saat akan dieksekusi, Susno sedang bersiap-siap pergi main golf. Ia mengaku kliennya sangat kaget ketika tiba-tiba datang sekitar 90 orang yang mengaku dari kejaksaan. Merasa prosedur tidak jelas, pihaknya bersama Susno akhirnya menolak dieksekusi saat itu.
"Datang masuk hingga ke pekarangan rumah orang, tapi tidak membawa surat apapun, sampai bilang mau dobrak pintunya segala. Kok begitu prosedurnya," kata Frederich.
JAKARTA--Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi menyatakan bahwa kejaksaan tidak membawa surat perintah penangkapan maupun surat penahanan saat
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi