Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Kamis, 30 Mei 2013 – 17:06 WIB

Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Menurut Luhut Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan. Luhut lantas menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua. Yaitu saksi ahli Nasrul Waton dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan ( BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Menurut Luhut, kedua saksi itu justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.
Kata Luhut, langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi . "Jaksa sudah mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," kata Luhut usai persidangan Kamis (30/5).
Dalam persidangan, jaksa menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2
BERITA TERKAIT
- H-3 Lebaran, Stasiun Daop 4 Semarang Dibanjiri 27 Ribu Pemudik
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- HaloAnak Permudah Orang Tua Untuk Konsultasi Kesehatan Anak
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang