Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Selasa, 05 Februari 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama MNA yang merasa dikriminalisasi itu menganggap langkah kejaksaan membawa kasus itu ke ranah korupsi justru akan akan menutup upaya penarikan uang USD 1 juta yang diselewengkan dua warga negara Amerika Serikat (AS). "Bahkan sikap kami tegas, Direksi MNA pada April 2007 menuntut TALG ke pengadilan di AS. Ini menunjukkan bahwa saya tidak ada tautan kepentingan apapun dengan kedua orang itu (Jon Cooper dan Alan Messner, red)," kata
Menurut Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menemukan unsur korupsi terkait pembayaran uang security deposite sebesar USD 1 juta ke Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaaan dua unit Boeing seri 737-400. "Karena uang yang dibayarkan MNA sebagai security deposite diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Jon Cooper dan Alan Messner," kata Hotasi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).
Karenanya Hotasi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Jebolan Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu juga menegaskan, dirinya tak mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang dibayarkan MNA ke kantor Hume Associates selaku kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan