Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati

Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama MNA yang merasa dikriminalisasi itu menganggap langkah kejaksaan membawa kasus itu ke ranah korupsi justru akan akan menutup upaya penarikan uang USD 1 juta yang diselewengkan dua warga negara Amerika Serikat (AS).

Menurut Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menemukan unsur korupsi terkait pembayaran uang security deposite sebesar USD 1 juta ke Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaaan dua unit Boeing seri 737-400. "Karena uang yang dibayarkan MNA sebagai security deposite diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Jon Cooper dan Alan Messner,"  kata Hotasi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).

Karenanya Hotasi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Jebolan Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu juga menegaskan, dirinya tak mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang dibayarkan MNA ke kantor Hume Associates selaku kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG.

"Bahkan sikap kami tegas, Direksi MNA pada April 2007 menuntut TALG ke pengadilan di AS. Ini menunjukkan bahwa saya tidak ada tautan kepentingan apapun dengan kedua orang itu (Jon Cooper dan Alan Messner, red)," kata

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News